IN DUBIO PRO REO
Dipublikasikan pada 31 Agustus 2024
2 min baca

Bacaan: Yohanes 18:28-32

Sebab itu Pilatus keluar mendapatkan mereka dan berkata,

“Apakah tuduhan kamu terhadap orang ini?” (Yoh. 18:29)

Hukum peradilan di Indonesia mensyaratkan adanya minimal dua alat bukti yang sah dan keyakinan yang utuh untuk dapat menetapkan seseorang menjadi terdakwa sebuah tindak pidana. Pengadilan tidak dapat dengan sewenang-wenang menjatuhkan hukuman tanpa adanya bukti-bukti yang meyakinkan. Prinsip praduga tak bersalah harus diterapkan sebelum vonis dijatuhkan. In Dubio Pro Reo berarti jika hakim merasa ragu-ragu, maka hakim dapat membebaskan seseorang dari dakwaan. Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah, daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.

Teks Alkitab hari ini mengisahkan tentang peristiwa pengadilan Yesus di hadapan Pilatus. Pilatus menanyakan tuduhan orang-orang Yahudi terhadap Yesus dan karena mereka tidak dapat menjawabnya, Pilatus menyuruh mereka menghakimi Dia menurut hukum Taurat. Namun hukum Taurat melarang mereka untuk membunuh, sehingga mereka menyerahkan Yesus kepada Pilatus agar ia yang melakukannya bagi mereka. Meskipun orang Yahudi tidak bisa membuktikan kesalahan Yesus, kematian-Nya telah menggenapi firman Yesus tentang bagaimana caranya Ia akan mati.

Kita mungkin pernah “menghukum” orang yang tak bersalah karena enggan mencari bukti yang dapat menunjukkan kebenaran. Marilah kita tidak menjadi seperti orang Yahudi yang menghukum orang benar tanpa bukti.

DOA:

Tuhan, kami mau menjadi orang yang adil dan tidak “menjatuhkan hukuman” tanpa bukti. Amin.

Kategori
Bagikan
Artikel Lainnya
Lihat Artikel Lainnya
8 Orang Membaca